HukumPolres Sibolga

Aniaya Istri Dengan Sajam, Pria Sibolga Ini Ditangkap Polisi

Ascarinews.com, SIBOLGA I  Seorang pria ditangkap oleh Satreskrim Polres Sibolga dari jalan Cendrawasih Gang Serumpun, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 7.25 WIB.  

Pria berinisial HAS tersebut diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap istrinya DP. 

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Donny Simatupang mengatakan, terjadi 2 kali pengancaman. 

Kejadian pertama terjadi Selasa (24/10/2023) di jalan Cendrawasih Gang Serumpun. Saat itu DP bersama temannya DSM, yang baru saja pulang dari kantor Pengadilan Agama tiba-tiba dikejar oleh suaminya HAS dengan sebilah pisau. 

Karena takut, keduanya pun meminta perlindungan ke rumah tetangga HSP. Oleh HSP, HAS kemudian disuruh pergi. 

“Merasa ketakutan, mereka mencari perlindungan ke rumah HSP. Terlapor mengancam dan mengacungkan Pisau kepada Pelapor (DP), namun akhirnya dihentikan oleh HSP, yang kemudian meminta terlapor (HAS) pergi,” terang Kasat Reskrim. 

Kejadian kedua terjadi Minggu (29/10/2023. Kali ini HAS bukan hanya mengancam istrinya DP, melainkan juga melukainya dengan pisaunya. 

Saat itu DP sedang mengupas asam di rumahnya, tiba-tiba HAS datang dengan sebilah pisau dan langsung menarik bajunya sembari mengancam akan membunuh DP. 

Tak sampai disitu, HAS yang dipuncak amarah kemudian menikamkan pisaunya ke lengan kiri istrinya. 

“Warga segera datang untuk melerai kejadian tersebut, dan Pelapor (HAS) mengalami luka serius yang memerlukan 4 jahitan,” ungkapnya. 

Pelaku pertama kali diamankan oleh Masyarakat sekitar sebelum kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian. 

Saat ini HAS sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti telah ditemukan, termasuk sebilah Pisau belati yang digunakan HAS melakukan pengancaman dan melukai DP. 

DP kini telah mendapatkan Perawatan Medis atas luka-luka yang dideritanya. 

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. (Real Humas Polres Sibolga) 

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Real Humas Polres Sibolga)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *